Jumat, 15 Januari 2010

Bab XV. BUKU PANDUAN PELAYANAN (BPP)


BAB XV
PROGRAM KERJA
HKBP DISTRIK V SUMATERA TIMUR
TAHUN PENATALAYANAN 2010


I. Tema
“Menuju Gereja yang yang rapi tersusun” (Epesus 4:16) dan Sub Tema “HKBP Distrik V Sumatera Timur, terpanggil untuk mengembangkan dan mewujudkan adminstrasi dengan tertib dan rapi”. Berdasarkan pembahasan tema dan sub tema, maka Sinode Distrik memutuskan, sebagai berikut:
1. Menerima dan mendukung Tahun Penatalayanan (Hajuarabagason) HKBP 2010 sebagai persiapan HKBP Distrik V Sumatera Timur menyongsong dan syukuran Jubileum 100 Tahun HKBP Distrik V Sumatera Timur tahun 2011 dan Jubileum 150 Tahun HKBP pada tahun 2011, dengan tujuan meningkatkan penatalayanan HKBP yang mencakup administrasi dan kesekretariatan, keuangan, personalia dan inventaris di aras Huria, Ressort, Distrik dan Pusat.
2. Menerima dan mendukung serta mensosialisasikan Tahun Penatalayanan HKBP Tahun 2010 dengan melaksanakan Program Tahun Penatalayanan HKBP Tahun 2010 di level Huria, Ressort, Distrik dan Pusat sesuai dengan program yang diagendakan dalam Buku Panduan Tahun Penatalayanan HKBP Tahun 2010 yang dikeluarkan Sekretaris Jenderal HKBP.
3. Menerima dan mendukung pelaksanaan Tahun Penatalayanan HKBP sebagai salah satu upaya untuk mengembalikan dan mengembangkan jati diri HKBP sebagai Persekutuan Hatopan yang bertumbuh dalam segala hal menuju kepenuhan di dalam Kristus.

II. Rencana Program 2010
1. Seminar tentang Adat dan tanggungjawab dalam gereja sebagai pembekalan untuk Ama yang dilaksanakan pada waktu Parheheon Ama.
2. Pelaksanaan Pelatihan Pertanian dan Peternakan sebaiknya menjadi program bersama bidang Koinonia dan Diakonia.
3. Melaksanakan pelatihan musik gerejawi yang para pesertanya diutus oleh setiap Ressort untuk mengikuti program bidang Marturia.
4. Melaksanakan Try Out (TO) bagi para pelajar yang akan memasuki Perguruan Tinggi dan menjalin kerjasama dengan salah satu Bimbingan Test yang ada di Pematangsiantar.
5. Convent Pendeta, Bibelvrouw, Diakones yang selama ini masing-masing terpisah baik waktu maupun tempat penyelenggaraannya, diprbaharui dengan Convent Partohonan Penuh Waktu digabung dan diselenggarakan di tempat yang sama untuk setiap rayon.
6. Untuk menyambut Jubileum 100 tahun HKBP Distrik V Sumatera Timur pada tahun yang akan datang, Distrik perlu mempersiapkan diri dengan mengangkat Panitia Jubileum untuk segera dapat bekerja menyusun Program Kegiatan dan Anggaran Perayaan Jubileum tersebut dan mengajukan proposalnya ke Pemko Pematangsiantar dan Pemkab Simalungun mengingat penyusunan Anggaran 2010/2011.
7. HKBP Distrik V Sumatera Timur ikut menyambut dan mendukung Program Pemerintah yang diwakili 7 Kabupaten/Kotamadya untuk pelaksanaan Otorita Danau Toba yang sedang diwacanakan oleh pemerintah.
8. Dalam rangka mendukung dan mensukseskan Tahun Penatalayanan HKBP Tahun 2010, HKBP Distrik V Sumatera Timur membentuk Tim untuk pengurusan sertifikat tanah dan bangunan gereja agar pelaksanaannya dapat berjalan secara kolektif.
9. Hubungan kemitraan “Paralealeon” antara HKBP Distrik V Sumatera Timur dengan Evangelical Lutheran Church of America, Indiana – Kentucky Synode perlu diperjelas dan hubungan kemitraan yang baru dengan pihak pemerintah dan swasta perlu dijalin, dikembangkan dan diperluas.
10. Program Asuransi Kesehatan Pelayan Full-Timer yang sedang berjalan agar diikuti oleh seluruh pelayan penuh waktu di seluruh resort sesuai dengan Program Tahun Diakonia HKBP 2009.
11. Mendukung Program Amandemen Aturan-Peraturan HKBP 2002.
12. Sangat perlu dibuat rekam jejak (track record) seluruh pelayan HKBP di kantor pusat yang dianggap sangat penting sebagai salah satu pertimbangan dalam pengambilan keputusan penempatan (pemutasian) pelayan penuh waktu.
13. Menyelenggarakan Pembinaan tentang pentalayanan, sejarah HKBP, Liturgi, Konfessi, Aturan-Peraturan serta RPP HKBP bagi seluruh pelayan dan jemaat HKBP, untuk memperjelas dan mengembangkan jati diri HKBP.
14. Diperlukan adanya pendokumentasian Database dan Administrasi Huria yang rapid dan tersusun dan akurat di level Huria, Ressort, Distrik dan Pusat.
15. Kepengurusan pelayanan kategorial supaya dikembalikan mengikuti Aturan-Peraturan HKBP 2002.

III. Keuangan HKBP
Berdasarkan pembahasan terhadap keuangan HKBP Distrik V Sumatera Timur, maka Sinode memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Laporan keuangan supaya dibuat transparan, jelas dan terperinci mulai dari aras Huria, Ressort dan Distrik.
2. Setiap pos pemasukkan dan pengeluaran agar dibuat penjelasannya.
3. Pelean II & Namarboho harus dikirim ke kantor pusat melalui kantor Distrik.
4. Pelean II & Namarboho ke pusat dan setoran resort ke Distrik agar disetorkan setiap bulan agar laporan keuangan yang akan dibukukan bisa berjalan dengan baik.
5. Tim verifikasi agar bekerja secara maksimal dan segala temuan yang di dapat tim verifikasi mulai dari aras Huria, Ressort dan Distrik agar dilaporkan supaya ada pembelajaran.
6. Data jemaat dan kemampuan keuangan Ressort hendaknya dapat dipakai sebagai salah satu acuan untuk menyusun dan menetapkan anggaran pemasukan dari Ressort ke Distrik.



Pematangsiantar, 08 Desember 2009
HKBP Distrik V Sumatera Timur
Praeses,




Pdt. Pieter Hutapea, MTh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar